Duri,”matahukum.id – Akibat hasrat nafsu keserakahan seorang karyawan dan tidak memiliki rasa syukur yang telah mendapatkan rezeki halal dengan pekerjaan di ladang minyak dan gas (Migas) Duri, akhirnya warga Kecamatan Pinggir berinisial AAP (32) harus menginap di hotel prodeo Polsek Mandau.
Atas prilaku kejahatannya tersebut, inisial AAP (32) warga Kelurahan Pinggir Kecamatsn Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau, pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 16.15 WIB. diringkus oleh tim Opsnal Unit II Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis dan di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Setelah di laporkan oleh tenaga pengamanan security ABB, tom Opdnal Unit II Reskrim Polsek Mandau bergerak ke Gate 125 PT. PHR Duri, dan mengamankan pelaku beserta barang sebanyak, 9 buah potongan kecil lempengan tembaga. Gergaji besi. Tas merk Buffback warna Hijau army hitam, diduga hasil curian dari ladang minyak Duri Warehouse 125 Area DKF PT. PHR Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Sabtu 17 Oktober 2026 membenarkan telah mengamankan satu orang laki-laki yang juga sebagai karyawan buruh di ladang Migas Duri.
Begini kronologis kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 telah terjadi peristiwa pencurian tersebut, peristiwa itu terjadi sebelumnya karena adanya kecurigaan terhadap terlapor lalu dilakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada terlapor.
Kemudian saat jam pulang kerja pelapor bersama saksi-saksi menghentikan terlapor digate / pintu keluar lalu memeriksa badan terlapor.
Saat itu karena ada benda keras dibagian pinggang terlapor lalu terlapor disuruh mengeluarkan dari dalam bajunya.
Saat itulah diketahui bahwa terlapor telah mengambil lempengan tembaga komponen panel Box, dan setelah ditanyakan terlapor mengaku bahwa barang tersebut ia ambil dari TKP.
Atas kejadian tersebut PT. PHR mengalami kerugian dan selanjutnya pelapor melaporkannya kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 Sekira pukul 16.15 WIB, Security PT.ABB mengamankan tersangka atas nama inisial AAP di Gate 125 PT. PHR dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












