Duri,”matahukum.id – Korban seorang anak perempuan yang mengalami Retardasi Mental atau mengalami lemah akal mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh, buah dadanya dipegang-pegang dua kali oleh terduga penjahat kelamin yang berinisial HH (54) warg Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Mendapatkan laporan polisi dari seorang perempuan berinisial MS (39) warga Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis langsung meringkus terduga penjahat kelamin pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, dan tersangka penjahat kelamin tersebut di jerat ke dalam Perkara Perbuatan Cabul pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHPidana.
Menurut pelapor perbuatan cabul yang dilancarkan oleh terduga penjahat kelamin tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 01 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) Di warung Tuak Opung Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Jum’at 16 Oktober 2026 menyampaikan kronologis kejadiannya begini, Berawal pelapor ketahui dari saksi (adek pelapor) bahwa korban anaknya pelapor (yang mengalami lemahnya akal) di pegang dua buah dadanya oleh terlapor di TKP.
Mendapat kabar tersebut, pelapor dan bersama pihak keluarga lainnya mencoba menanyakan kepada terlapor, namun terlapor tidak bersedia mengakuinya dan akhirnya pelaporpun mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan perihal cabul yang di alami oleh korban.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 Sekira pukul 21.00 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa terduga penjahat kelamin pelaku Perbuatan Cabul sedang berada di Jalan Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menuju Jalan Perjuangan tersebut, untuk segera mengamankan tersangka penkahat kelamin yang berinisial HH tersebut.
Selanjutnya tersangka pelaku cabul di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












