Polsek Bangko Ungkap Kasus Curat, Motor Supra X 125 Ditemukan

BAGANSIAPIAPI,(Matahukum.id) – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 di Jalan Poros, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban berinisial S memarkirkan sepeda motor di teras rumah setelah mengantar anaknya ke sekolah. Namun, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian bersama saksi. Sekitar pukul 08.40 WIB, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di Jalan Sepakat Jaya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat seorang pria berinisial R sebagai terlapor. Barang bukti yang tercatat meliputi satu unit Honda Supra X 125 warna putih-merah serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bangko melalui laporan polisi tertanggal 30 September 2026. Dugaan tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

( Redaksi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *