Duri,”matahukum.id – Seorang warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, FB (30) telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial AP (33) warga Duri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 20.55 WIB, di Jalan Jeruk RT. 04 / RW.06 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, pelaku di ringkus polisi dan di jerat ke dalam pasal 466 KUHP perkara penganiayaan.
Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, pada Selasa 13 Oktober 2026 menyampaikan, begini Kronologis kejadiannya, Peristiwa Penganiayan tersebut terjadi sebelumnya antara Pelapor dan terlapor bertengkar mulut masalah sepeda motor milik pelapor yang selalu di pinjam oleh terlapor.
Namun terlapor tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut sudah dibeli oleh pelapor dari mertua nya.
Saat terjadi pertengkaran mulut tiba-tiba terlapor mencoba memukul pelapor tetapi tidak kena, kemudian saat pelapor mau mendekat kearah terlapor, tiba-tiba terlapor mendorong jemuran besi ke arah pelapor dan mengenai mata pelapor sebelah kanan serta mengeluarkan darah.
Saat itu saksi I seorang perempuan (RDA) yang baru saja dari luar rumah meminta pertolongan karena keributan tersebut, menyuruh terlapor menghentikan keributan yang terjadi.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bola mata dan kelopak mata serta tidak bisa melihat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 Sekira pukul 17.10 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Penganiayaan sedang berada di Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Sesampainya ditempat tersebut Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan 1 (satu) orang bernama AP.
Kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












