Motor Supra X 125 Hilang di Teras Rumah, Polsek Bangko Amankan Terduga Pelaku

ROKAN HILIR,(Matahukum.id) – Unit Reskrim Polsek Bangko mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Supra X 125 di Jalan Poros, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ramlan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pusara 1, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Seherman, mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih-merah yang diparkir di teras rumahnya telah hilang.

Sepeda motor tersebut kemudian ditemukan di Jalan Sepakat Jaya dengan bantuan saksi dan masyarakat. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko untuk diproses secara hukum. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Ramlan diduga mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta fotokopi STNK dan BPKB.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *