Warga Air Jamban Memperkaos Anak Yang Mengalami Retardasi Mental Di Duri

Duri,”matahukum.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis Polda Riau, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial SA (34) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Penangkapan tersebut di lakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah mendapatkan laporan polisi dari seorang perempuan MS (39) warga Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Tersangka (SA) dilaporkan terkait dugaan Kasus Perkara Persetubuhan di Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Duri, yang diketahui dilakukan Pada hari Selasa tanggal 01 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, dan dijerat sebagaimana pasal 473 ayat (2) huruf (d) KUHPidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Rabu 16 Oktober 2026 membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Begini kronologis kejadiannya, Bahwa berawal dari pelapor ketahui dari saksi (adek pelapor) bahwa korban anaknya dari si pelapor yang mengalami lemahmya akal (Retardasi Mental) bercerita kepada saksi bahwa terlapor mengajak korban ke kamar.

Sampai di dalam kamar, terlapor menyuruh korban untuk membuka celananya, dan setelah itu terlapor membaringkan korban ke atas kasur dan kemudian terlapor memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

Mendapat kabar tersebut pelapor dan keluarganya mencoba menanyakan kepada terlapor terkait peristiwa tersebut, namun terlapor tidak mengakuinya.

Akhirnya pelaporpun mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan prihal dugaan persetubuhan yang di lakukan terlapor kepada korban, anak yang mengalami retardasi mental tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya begini kronologis penangkapan terhadap tersangka yant memperkaos anak yang memgalami Retardasi Mental tersebut.

Pada Hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 Sekira pukul 21.00 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Persetubuhan (pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana). sedang berada di Jalan Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Duri.

Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menuju Jalan Perjuangan tersebut, untuk segera mengamankan tersangka SA.

Setelah itu selanjutnya Pelaku yang memperkaos tersebut di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *