Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Reskrim Polsek pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.50 WIB, berhasil meringkus seorang laki-laki inisial DPT (31) warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, yang selama ini masuk dalam (DPO) daftar pencarian orang.
Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal Polsek Mandau juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP, satu timbangan digital merek Camry serta Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersangka dijerat kedalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Rabu 14 Oktober 2026 membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang masuk dalam DPO di Jalan Duri Dumai Km 12 Gang Rojo Sari Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
Begini kronologis penangkapannya, Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.50 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya DPO (daftar pencarian orang) di Jalan Duri Dumai Km 12 Gang Rojo Sari Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan terkait perkara narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Duri Dumai Km 12 Gang Rojo Sari Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
Sesampainya di tempat tersebut, team langsung Opsanal Polsek Mandau langsung mengamankan tersangka DPT sebagai pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












