Polsek Bangko Amankan Pria, Sabu 1,72 Gram Disita

BAGANSIAPIAPI,(Matahukum.id) – Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Sialang, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Senin (12/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ANDI alias CEKING (26) dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram, beserta sejumlah plastik klip.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika sekitar pukul 16.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Salah seorang di antaranya kemudian berhasil diamankan setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti ditemukan di bawah jembatan kayu di belakang rumah yang menghubungkan bangunan rumah dengan toilet. Saat penggeledahan, petugas turut melibatkan aparat RT setempat sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EMAN alias UDO EMAN. Polisi menyebut orang tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap ANDI alias CEKING menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *