Duri,”matahukum.id – Niat baik pemilik lahan perkebunan sawit memberi izin untuk bisa numpang bangun rumah, namun tidak dihargai bahkan diduga pelaku juga mengancam pemilik dengan sebilah parang akhirnya di tangkap Polsek Mandau.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di Simpang Peta Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Setelah dilaporkan oleh BJS (43) sebagai pemilik kebun sawit atas dugaan pengancaman, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak dan meringkus seorang laki-laki berinisial JT alias BM (56) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis di Simpang Peta Jalan Tegar Pematang Pudu dan mengamankan barang bukti satu sebilah parang serta menjerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHPidana.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Sabtu 17 Oktober 2026 membenarkan telah menangkap terduga pelakunya.
Lebih rinci menjelaskan kronologis kejadiannya begini, Awalnya pada tahun 2012 lalu, pelaku diberi izin oleh orang tua pelapor untuk membangun rumah untuk tempat tinggal di kebun sawit milik orang tua pelapor, tepatnya pada bagian pinggir kebun dekat jalan, dengan syarat tidak boleh membunuh tanaman sawit yang berada di dekat rumah pelaku tersebut.
Seiring berjalannya waktu pelaku dengan sengaja membunuh beberapa batang tanaman sawit dan memperlebar bangunan rumahnya. Kemudian pelapor mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk membongkar bangunan yang telah ditambahnya tersebut dan juga meminta pelaku untuk menanam kembali pohon sawit yang telah dibunuh pelaku tersebut.
Namun pelaku tidak terima dengan permintaan pelapor dan mengambil parangnya dari dalam rumah kemudian mengejar pelapor dengan menggunakan parangnya tersebut sambil mengatakan “ku tebas kau”.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026, Sekira pukul 14.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pengancaman sedang berada didalam rumah di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke sana, dan Sesampainya ditempat tersebut Team Opsnal Polsek Mandau langsung mengamankan satu orang bernama inisial JT alias BM.
Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












