Hotel Gundaling Duri Diduga Tempat Narkotika Dan Persetubuhan Anak

Duri,”matahukum.id – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis pada dini hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 melakukan penggerebekan terhadap Hotel Gundaling II di Jalan Lintas Duri – Dumai Kulim KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis Riau, terkait persembuyiaannya seorang perempuan yang berinisial SI (20) warga KM. 04 Kulim Duri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara Narkotika.

Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, kembali meringkus seorang laki-laki berinisial IIM (26) warga Sialang Munggu, Tuah Madani Kota Pekanbaru Riau, terkait dugaan pemerkosaan anak di bawah di sebuah Penginapan Hotel Gundaling Kulim KM.8 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Tersangka (IIM) di jerat ke dalam perkara Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dirukus dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Sabtu 17 Oktober 2026 membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku Persetubuhan anak dibawah umur Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 di Jalan Desa Jarapan tempatnya di Cafe Stories Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pelaku diringkus oleh tim Opsnal Polsek Mandau setelah pihaknya menerima laporan polisi dari seorang perempuan berinisial SA (47) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Begini kronologis kejadiannya, Peristiwa Persetubuhan tersebut diketahui oleh Pelapor, sebelumnya anak pelapor (korban) pergi keluar rumah pada pagi hari namun karena sampai sore korban belum juga pulang.

Akhir nya pelapor bersama saksi mencari korban di rumah teman – teman nya hingga akhirnya diketahui korban di bawa oleh terlapor dan ketika korban di antar saat subuh tidak jauh dari rumah salah satu teman nya.

Pelapor bersama saksi langsung mengamankan korban sedang kan terlapor langsung pergi dengan mobil nya.

Setelah ditanyakan secara berulang kepada korban, ia mengakui bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan dengan diri nya lebih kurang sebanyak 4 kali.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sepanjut begini kronologis penangkapannya, Pada Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 Sekira pukul 15.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Persetubuhan anak dibawah umur (Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU RI no.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak) sedang berada di Jalan Desa harapan Di Cafe Stories Kelurahan Air Jamban.

Lalu selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menuju Jalan Desa harapan Di Cafe Stories tersebut.

Sesampainya ditempat tersebut Team Opsnal Polsek Mandau langsung mengamankan 1 (satu) orang bernama IIM.

Setelah itu selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *