Di Duga Pengedar Narkotika Di Hotel Gundaling Diringkus Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis pada dini hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB, telah melakukan penggerebekan terhadap Hotel Gundaling II di Jalan Lintas Duri – Dumai Kulim KM 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis Riau.

Dalam penggeledahan tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus sepasang kekasih muda mudi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, serta di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pengedar narkotika sepasang kekasih muda mudi tersebut diantaranya berinisial MD (25) warga Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Duri dan berinisial SI (20) seorang Perempuan warga KM. 04 Kulim Kecamatan Bathin Solapan Duri.

Tim Opsbal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pasangan kekasih muda mudi tersebut diantaranya, sebanyak 10 paket narkotika dan tiga diantaranya paket kecil shabu. satu buah pelastik besar berisikan plastik pack. Satu Unit Handphone Redmi A5 dan satu kotak rokok On Bold.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Jum’at 16 Oktober 2026 membenarkan telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Hotel Gundaling II yang berada di jalan Lintas Duri – Dumai KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan berhasil meringkus sepasang kekasih muda mudi yang diduga terlibat dalam perkara jaringan peredaran narkotika.

Begini kronologis penangkapannya, Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) Narkoba atas nama inisial SI sedang berada di Hotel Gundaling II di KM.12 Kulim Duri Bathin Solapan.

Setelah mendapatkan kabar tersebut personil unit res Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.

Setelah itu personil melakukan penangkapan di kamar hotel tersebut dan di temukan 1 orang perempuan bernama inisial SI yang merupakan DPO (daftar pencairan orang) perkara narkoba dan bersama 1 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial MD sebagai pasangan lelakinya.

Kemudian personil melakukan penggeledahan dan di temukan 9 paket kecil shabu yang di selipkan di kursi yang ada di kamar hotel tersebut.

Kemudian 1 paket shabu lainjya ditemukan di dalam kotak rokok On Bold dan setelah di pertanyakan kepada tersangka SI dan tersangka MD mengakui bahwasannya shabu tersebut adalah milik mereka yang sudah siap untuk di jual atau di edarkan.

Atas kejadian tersebut kedua pasangan kekasih muda mudi sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *