Temui Titik Sepakat Antara PT. SIR dan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Melanjutkan SK CPP

MATAHUKUM.ID / Pekanbaru – Penegasan Gubernur Riau Edy Natar dalam persoalan antara PT. Surya Intisari Raya (SIR) dengan Masyarakat yang selama ini menuntut 20% Kemitraan, sudah menemui titik kesepakatan.

“Saya kira tadi sudah ada kesepakatan. Tinggal lagi dari pihak Kota Pekanbaru melanjutkan masalah SK CPP,” kata Gubri usai memimpin langsung pertemuan perwakilan dari PT. SIR.

Dihadiri juga Kadis Perkebunan Riau yang merupakan Ketua Satgas Terpadu Provinsi Riau, Syahrial Abdi dan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Dt.Heri Ismanto, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) Deni Afrialdi, Sekretaris APPMO Danang, tokoh dan masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru serta masyarakat Tualang dan Maredan Barat, Siak, serta undangan lainnya, Selasa (6/2/2024).

Menurut Gubernur Riau, dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak sudah mempunyai cara pandang yang sama untuk menyelesaikan masalah ini.

“Dari awal, inilah niat saya selaku Gubernur Riau, yaitu agar bisa duduk bersama-sama membicarakan hal seperti ini,”

Tidak mungkin kita bisa menyelesaikan persoalan tanpa kita duduk bersama-sama.

“Saya yakin pertemuan ini membuat semua clear,” ujar Gubri.

“Jika hal-hal seperti ini bisa dibicarakan dengan baik, saya yakin kondusifitas itu akan terjamin. Pihak investor yang menginvestasikan kegiatan di Riau bisa berjalan dengan baik dan tenang, masyarakat juga bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” lanjut Gubri Edy Nasution.

Mengatasi persoalan yang ada, sebelumnya Gubri memerintahkan agar segera membentuk Tim gabungan dengan menerbitkan surat tugas, leading sektor Kadis Perkebunan Riau Syahrial Abdi, tuntutan berupa Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM), Kemudian segera lakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Okura, Tualang dan Maredan Barat, selama ini menuntut agar PT. SIR memberikan hak 20% kemitraan.

(Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *