Duri,”matahukum.id – Sejumlah mantan pekerja buruh harian lepas menggelar aksi damai demo dilokasi tambang galian C tepatnya di borrow fit Pertamina hulu Rokan (PHR) KSA.3 Desa Bumbung kecamatan Bathin sholapan kabupaten Bengkalis Riau. menuntut gaji karyawan yang belum dibayarkan periode bulan Februari – Maret 2026.
Menurut karyawan buruh harian lepas dari perusahaan tambang galian C bahwa PT. IMP dibawah PT. NK sampai saat ini, hasil keringat kami mereka belum membayarkannya, sudah berjalan dua bulan lamanya, sehingga kami turun untuk aksi demo damai di lokasi tambang tersebut.
Sebagai informasi bahwa PT. Infratama Muda Perkasa adalah Subkontraktor dari PT. Nindya karya, sedangkan PT. NK itu sendiri adalah Main Contractor dari PT. Pertamina Hulu Rokan didalam project migas wilayah PHR Duri feel.
Kedua Perusahaan tersebut adalah yang bergerak dibidang tambang galian C untuk kebutuhan penimbunan tanah pada tapak sumur bor minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan, penggalian tanah tersebut berada pada titik di borrow fit Pertamina hulu Rokan (PHR) KSA.3 Desa Bumbung kecamatan Bathin sholapan kabupaten Bengkalis Riau.
Walaupun pihak managemen PT. IMP dan PT. NK telah mengeluarkan pernyataan tertulis untuk karyawan buruh harian lepas, bahwa gaji akan dibayarkan pada minggu ketiga buoan April, namun itu hanya janji-janji kosong saja sebut Dafri Effendi pada Kamis 30 April 2026 salah satu mantan karyawan buruh harian lepas tersebut.
Bahwa management PT. IMP ingkar janji, kami mendatangi Yard dan Kantor PT. IMP sudah kosong, diduga mereka sudah melarikan diri dari tanggung jawabnya, mereka tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan gaji kami sebagai karyawannya yang tertunda sejak periode bulan Februari – Maret 2026,”tambahnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis Lingkungan dari LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kerusakan lingkungan yang sudah porak-poranda tanah akibat galian C untuk kebutuhan penimbunan tanah tapak sumur bor minyak milik PT. PHR tersebut.
Mereka” PT. Infratama Muda Perkasa dan PT. Nindya karya, serta PT. Pertamina Hulu Rokan kawasan Duri harus bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap kerusakan lingkungan dan memperhatikan hak-hak karyawannya.
Perusahaan tambang galian C (mineral bukan logam/batuan) wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020, reklamasi harus mencapai keberhasilan 100%, mencakup stabilisasi lereng, pengamanan lubang (void), penataan tanah, dan revegetasi.
Jika terjadi kegagalan reklamasi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar atas perbuatannya.
Sedangkan Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang untuk terjamin kelestarian lingkungan.(*)












