Razia Kost di Rohil Disorot, Pintu Ditendang hingga Lampu Kamar Dimatikan

ROKAN HILIR ,(Matahukum.id)–Pelaksanaan razia di rumah kost Horas, Jalan Pelabuhan Baru, Kabupaten Rokan Hilir, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat sorotan.

Dalam kegiatan yang berlangsung Kamis (8/10/2026) tersebut, disebutkan adanya tindakan petugas mengetuk dan menggedor pintu, hingga menendang pintu serta mematikan lampu kamar ketika penghuni belum membuka pintu.

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur dan dasar kewenangan petugas dalam melakukan penertiban terhadap penghuni rumah kost.

Satpol PP memang memiliki kewenangan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Namun, pelaksanaan penertiban tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, surat tugas, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip proporsionalitas.

Di Kabupaten Rokan Hilir, penertiban ketertiban umum antara lain mengacu pada Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Yang menjadi perhatian, apakah tindakan menendang pintu dan mematikan lampu kamar tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pelaksanaan razia rumah kost.

Untuk memperoleh kejelasan, pihak Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan tersebut, termasuk ada atau tidaknya surat tugas serta SOP khusus dalam pelaksanaan razia rumah kost.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *