MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Batu Bara,, mengacu pada undang-undang dasar 1945 pasal 28 huruf f yang berbunyi, setia Warga negara berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan terkait hal wifi di wilayah kabupaten batu Sumatera Utara di nilai kinerja kadis Kominfo Kabupaten Batu Bara perlu untuk kemudian di adakan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pemasangan jenis usaha wifi di wilayah kabupaten batu bara 04/07/2026 sekitar pukul 16.00.wib..di temukan pemasangan jaringan wifi yang kurang profesional.
Kadis Kominfo Kabupaten Batu Bara saat di konfirmasi awak media ini menegaskan, terkait pemasangan wifi dan lain lain nya mass dalam proses penertiban yang maksimal, kita dari pihak Kominfo Kabupaten Batu Bara, berupa untuk kemudian akan melakukan penertiban yang sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, kita akan melakukan penertiban dan sekalian mendata ulang semua kegiatan dalam bentuk komunikasi di wilayah kabupaten batu bara, selanjutnya , kita juga akan melakukan cross check di lapangan terkait perusahaan yang bergerak di bidang jasa’ wifi untuk kemudian kita mendata ulang, upaya untuk mensingkronkan antara di lapangan dengan laporan yang sampai ke Dinas Kominfo di wilayah kabupaten batu bara, jelasnya.
Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang aktivis,Juli Manik, mengatakan, ya betul setiap kegiatan terkait hal pelayanan komunikasi sungguh sangat perlu untuk kemudian di lakukan penertiban, dalam hal ini kepala Dinas Komunikasi dan Informasi di seluruh Indonesia wajib untuk melaksanakan kegiatan tersebut,guna untuk mencegah terjadinya suatu penyalahgunaan segala sesuatu yang dapat merugikan Negara.
Selain itu, kita juga meminta agar kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kominfo kabupaten batu bara, untuk mendata perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, contoh seperti perusahaan wifi yang banyak di temukan di wilayah sumatera Utara, tidak jelas Leggal Standing secara hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, dan perbuatan yang demikian tersebut dapat berpotensi merugikan Negara -,, imbuhnya,
Team.












