MATAHUKUM.ID/ BARUBARA– mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf f, yang berbunyi, setiap orang berhak untuk kemudian mencari , menyimpan, menyiarkan, mengolah dan melaporkan ke aparat penegak hukum yang kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai dasar hukum masyarakat terkait melaksanakan kegiatan sebagai control sosial di tengah tengah masyarakat, pemerintah dan lain lain.
Terkait hasil pantauan awak media dan team di lapangan tepat pada tanggal 01/07.2026. Kepala tanjung seri kecamatan tanjung kaso kabupaten batu bara, kades tersebut Sulit untuk kemudian ditemui wartawan.
Ketika awak media dan team hadir kekantor desa tersebut kades di hubungi tidak di angkat dan di WhatsApp tidak juga di balas.
Di saat yang bersamaan awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang aktivis J. Manik. Menegaskan, seorang kepala Desa dan juga sebagai penyelenggara negara, seharusnya dapat bersikap professional dan pro aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pasalnya setiap Peny negara wajib untuk kemudian transparan dalam segala kegiatan.
Menurutnya, seorang kepala Desa harus konsekuen, pasalnya kepala desa’ tetap di bawah Naungan undang undang nomor 6 tahun 2014 sebagai dasar dan Tupoksi serta tugasnya.
Selanjutnya , ia menambahkan, apalagi seorang kepala desa bayak menggunakan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka oleh sebab itu , seorang kepala Desa harus koperatif dalam melaksanakan tugasnya* katanya*
Team.












