Pj Kades Tanah Tinggi, Sulit Mengangkat Handphone.

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), aturan tersebut di atas sangat di sayangkan pihak dari PJ kades tanah tinggi di duga abaikan aturan seperti yang di atas.

Tepatnya pada tanggal 30/06/2026. Sekitar pukul 11,30 Wib , kita melaksanakan tugas dan fungsi sebagai contol sosial di desa tersebut, tetapi sangat di sayangkan PK kades tidak mengangkat handphone, bahkan jauh sebelumnya pun sudah sering di hubungi tetapi PK tersebut di atas tidak mau angkat handphone.

Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan Salah seorang Aktivis Sumatera Utara Irmayani, menegaskan, sebagai penyelenggara negara seogianya bekerja sesuai ataran dan transparan kepada publik, pasalnya, setiap penyelenggaraan negara harus terbuka di loyal terhadap masyarakat, wartawan dan lembaga swadaya masyarakat,

Beliau menambahkan dan mengatakan, ketika seorang pejabat negara yang tidak kooperatif dalam setiap tugas dan fungsi nya, kinerja penyelenggara negara tersebut perlu untuk kemudian di konfirmasi ulang.

Menurut nya, setiap penyelenggaraan negara yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja ,Wajib terbuka untuk masyarakat luas secara umum, masyarakat adalah sebagai fungsi Control sosial bagi penyelenggara negara yang menggunakan anggaran sesuai dengan jabatannya* katanya*

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *