MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN– keberadaan bendera merah putih yang terlihat sobek dan Kusam namun masih berkibar di wilayah PTPN Sumatra Utara PK Prabowo,di kecamatan Panambean baru kabupaten Simalungun, sudah menjadi perhatian Awak Media Dan LSM.
Dari hasil penelitian dilokasi, bendera yang terpasang pada tiang tersebut tampak mengalami kerusakan cukup signifikan, sebagian kain terlihat robek warna merah dan putih nya mulai memudar, serta kondisi pisiknya sudah tidak layak untuk terus dikibarkan.
Dari kejadian tersebut di atas, sejumlah pegiat media sosial berharap agar pihak PTPN Marjanji bertanggung jawab atas pemasangan bendera tersebut segera melakukan penggantian agar tidak menimbulkan kesan kurang nya penghormatan terhadap lambang negara.
Selanjutnya,di ketahui penggunaan dan pemanfaatan terhadap lambang negara telah di atur secara transparan dalam undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
Selain itu, pasal 67 mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,, luntur, kusuk dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak 100.(Setatus juta rupiah)..
R. Dmk












