Konfirmasi Dan Investigasi,Di Desa Adil Makmur, Tidak Membuahkan Hasil.

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUNG–Simalungun, Ku tanam pinang rapat rapat,agar puyuh tak dapat lari, ku pinang pinang tak dapat dapat, ku bujuk bujuk ku bawa berlari, pepatah lama ini sangat di rasakan team Awak Media hendak melakukan konfirmasi dan investigasi di desa’ Adil Makmur kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun Selasa tanggal 02/07/20260.sekitar pukul 9.Wib..

Pangulu Adil Makmur saat di konfirmasi awak media ini.menjelaskan , saya menjabat sebagai pangulu Nagori Adil Makmur sudan hampir mencapai dua periode, semua kami seluruh staf desa’ Bekerja semaksimal mungkin untuk kemudian terkait hal pelayanan,dan mengayomi masyarakat di wilayah desa yang saya pimpin dan kemudian terkait urusan proyek dana desa’ yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) , kita mengelola secara transparan dan diketahui oleh masyarakat di wilayah pangulu Adil Makmur.

Pangulu Adil Makmur menambahkan dan menegaskan, terkait dana desa’ yang kami kelola di desa adil makmur,kami kerjakan secara transparan dan profesional dan kemudian terkait kegiatan Desa proyek pembangunan, pemberdayaan dan lain lain,itu kita kerjakan secara transparan,

Selanjutnya, terkait kinerja yang kami pihak desa juga selalu mengadakan pendekatan dengan pihak pemerintah kabupaten Simalungun, Kapolres dan kejaksaan terkait Tata cara pengelolaan dana desa , kemudian kami juga dari pihak desa’ telah di lakukan pemeriksaan dari pihak inspektorat dan kejaksaan kabupaten Simalungun **katanya**.

Di tempat yang terpisah, awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat, Juli Manik, mengatakan, terkait dana desa’ yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kita dari sosial control, masyarakat wajib’ untuk melakukan konfirmasi dan investigasi terkait dana desa tersebut, pasalnya, yang dinamakan uang negara, yang demikian itu artinya uang hasil pajak masyarakat warga negara Indonesia, yang wajib untuk kemudian kita kawal pekerjaan aparatur negara, ketika pejabat tersebut pengguna anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.

Menurutnya, terkait control sosial yang kita laksanakan di pejabat negara yang menggunakan anggaran wajib untuk kemudian kita lakukan konfirmasi dan investigasi, sebagai dasar hukum undang-undang 1945 pasal 28 huruf f yang berbunyi, setiap orang berhak untuk kemudian mencari, menyimpan, menyiarkan, mengolah dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Aturan tersebut yang menjadi dasar hukum setiap warga negara yang baik , untuk kemudian membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas control, yang tidak terjangkau oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya , Kita dari sosial control akan terus menerus melakukan cross check di lapangan di setiap desa di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), terkait dana desa pangulu Adil Makmur kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kita dari sosial control dan masyarakat,akan selalu mengkawal kinerja pihak desa , yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah pihak desa’ tersebut paham dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 dan undang undang nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), ,,,,, Kita meminta para penyelenggara negara dan penggunaan anggaran untuk kemudian professional dan Koperatif Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya, katanya, bersambung.

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *