Akibat Limbah KEK Sei Mangke , Menjadi Sorotan Masyarakat Luas.

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Simalungun.. akibat tidak adanya kejelasan terkait limbah yang dihasilkan oleh KEK Sei Mangke, fenomena ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang tidak dilokasi tempat pembuangan akhir dari limbah tersebut di atas.

Salah seorang warga saat di konfirmasi awak media ini, menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengusaha limbah yang berasal dari KEK Sei Mangke ini sudah menjadi sorotan ditengah tengah masyarakat luas, pasal nya,di duga limbah tersebut tidak sesuai dengan standar operasional yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah Jumat 03/07/2026. Sekitar pukul 11.00. WIB

Kita dari warga merasa nyaman ketika limbah tersebut tidak mengakibatkan masalah bagi masyarakat yang berada di wilayah pengumpulan tersebut, ketika semua prosedur sudah di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Kita dari masyarakat kecamatan Bosar Maligas tidak ada masalah, tetapi ketika aturan terkait limbah tersebut di atas tidak memenuhi standar pemerintah pusat dan daerah, jelas kita dari warga masyarakat keberatan atas perusahaan yang di duga tidak memiliki Leggal Standing yang jelas sesuai prosedur*tutup*

Terpisah awak media ini melakukan konfirmasi dengan salah seorang aktivis lingkungan hidup Irmayani, menegaskan, kita dari aktivitas lingkungan hidup akan terus menerus untuk kemudian melakukan kegiatan yang bersifat positif di tengah tengah masyarakat luas , apalagi tentang pencemaran lingkungan hidup, kita akan melakukan konfirmasi dan investigasi terkait Leggal Standing dari pada perusahaan para pengumpul limbah di kabupaten Simalungun.

Menurut nya , terkait limbah yang dihasilkan oleh perusahaan KEK sei mangke, sangat perlu untuk kita tinjau ulang sampai sejauh mana ikatan kerja antara pengada limbah, pengangkutan limbah dan juga para perusahaan pengumpul limbah KEK Sei Mangke, Yang menjadi pertanyaan serius terkait hal tersebut diatas, Apakah perusahaan yang bergerak di bidang limbah tersebut sudah memiliki Leggal Standing yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah pusat dan daerah……. tegasnya.

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *