Warga Labuhan Batu Dicekok Polsek Mandau Di Gate 125 Duri

Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin 29 Oktober 2026 mencekok satu orang laki-laki yang berinisial JS (25) warga Kelurahan Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatra Utara.

Penangkapan di depan Gate 125 Duri tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket narkotika jenis sabu, satu unit HP, satu botol kecil warna hitam dan satu tas sandang warna biru merek eiger.

Pelaku jiga di jerat ke dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, kepada media online matahukum.id pada Selasa 20 Oktober 2026 membenarkan telah menangkap satu orang wsrga Labuhan Batu Sumut sebagai terduga pelaku Narkotika.

Lebih rinci Polsek Mandau menjelaskan kronologisnya begini, Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekira pukul 17.50 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di depan Gate 125 KM 3 Duri, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Depan Gate 125, Sesampainya di tempat tersebut, team langsung mengamankan tersangka JS, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna biru, dari pengakuan tersangka barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari A (DPO).

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *