ROKAN HILIR, (Matahukum.id)— Unit Reskrim Polsek Bangko, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil membekuk seorang pria berinisial RS alias Ridho (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (28/10/2026).

Kapolsek Bangko KOMPOL Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang pelajar bernama Muhammad Fauzi Rifqi (15) yang menjadi korban perampasan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Peristiwa bermula pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama rekan sebayanya, Riski Ananda (17), tengah duduk-duduk santai di Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, tepatnya di belakang Hotel Lion, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Secara tiba-tiba, datang dua orang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor matik warna hitam menghampiri mereka. Salah satu pelaku yang duduk di boncengan langsung turun dan mengambil benda dari pinggangnya yang menyerupai senjata api. Pelaku kemudian menodongkan benda tersebut ke arah kepala saksi sambil melontarkan ancaman.
Sementara itu, rekan pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas telepon genggam milik korban. Karena merasa terancam dan ketakutan, korban tak berdaya menyerahkan handphone merek Vivo Y17 miliknya. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat mengajak korban dan saksi berputar-putar sebelum akhirnya kabur ke arah jalan yang gelap di Jalan Gajah Mada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.050.000.
Menerima laporan korban yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/X/2026/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan di lapangan, tim mengidentifikasi pelaku utama berinisial RS alias Ridho. Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi berhasil menggerebek dan mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Bagan Hulu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RS mengakui perbuatannya telah merampas handphone korban bersama seorang rekannya berinisial I, yang kini statusnya masih dalam pengejaran (dalam lidik).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian, satu helai jaket berwarna kuning mustard, satu buah topi merek Gucci warna coklat muda, serta kotak handphone Vivo Y17 milik korban.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Redaksi)










