Dua Mesin Genset dan X-Ray Lapas Bagansiapiapi Dilaporkan Hilang, Kerugian Rp2,78 Miliar

ROKAN HILIR (Matahukum.id) – Unit Reskrim Polsek Bangko menangani kasus dugaan pencurian sejumlah barang milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp2,78 miliar.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat seorang pegawai Lapas berinisial MNL melakukan pengecekan barang inventaris kantor setelah kembali dari tugas di Lapas Ujung Tanjung.

Saat pemeriksaan, pelapor mendapati satu unit mesin X-Ray di gudang telah hilang. Pengecekan lebih lanjut di ruang bakery dan lorong kantor juga menemukan dua unit mesin genset tidak lagi berada di tempatnya.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/71/X/2026, kerugian yang dialami pihak Lapas ditaksir sebesar Rp2.786.876.992.

Dalam perkara ini, polisi mencatat dua orang terlapor berinisial SR alias Ijep dan AS alias Ardian. Keduanya disangkakan terkait Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mencatat barang bukti berupa dua buah flywheel mesin genset dan satu set alat kunci.

Perkembangan lebih lanjut mengenai proses pengungkapan kasus tersebut menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Catatan redaksi: Naskah ini menggunakan istilah terlapor dan dugaan pencurian untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Kronologi pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko belum disertakan, sehingga berita belum menyimpulkan bagaimana kedua terlapor ditemukan atau diamankan.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *