Gerak Cepat! Polsek Bangko Ringkus Pemuda Penganiaya Pria Paruh Baya di Bagan Jawa

BAGAN SIAPIAPI,(Matahukum.id)– Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial BBY alias Beben (27) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka diciduk tanpa perlawanan di Jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (27/10/2026) malam.

​Kapolsek Bangko, KOMPOL ASIAN SIHOMBING, S.I.K., M.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU RIDHO ALFIAN SYAHPUTRA, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/X/2026/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 15 Oktober 2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Syamsuddin (59).

​Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Senin (12/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban tengah mandi di rumah pelaku di Jalan Satria Tangko. Pelaku tiba-tiba datang dan mengusir korban dengan nada emosi, mempersoalkan masalah pembuangan kulkas.

​Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Pelaku yang emosi langsung mengejar korban, memukulnya hingga terjatuh, lalu menindih dan menghujani korban dengan pukulan bertubi-tubi sambil melontarkan ancaman.

​Tak berhenti di situ, petaka susulan terjadi sekira pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi milik warga bernama Lita di simpang Jalan Satria Tangko. Saat korban sedang menikmati kopi, pelaku secara tiba-tiba kembali mendatangi korban dan memukulnya menggunakan sepotong kayu. Korban yang sudah tak berdaya sempat berusaha menangkis hingga akhirnya tersungkur di badan jalan.

​Akibat insiden brutal tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di hampir seluruh bagian tubuhnya—mulai dari bola mata kiri dan kanan, pipi, dahi, dada, leher, telinga, siku, hingga lutut serta mengalami benjolan di bagian belakang kepala. Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangko.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas mengendus keberadaan pelaku di seputaran Jalan Satria Tangko.

​Tepat pukul 19.20 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BBY tanpa perlawanan di pinggir jalan. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan tangan kosong serta sebatang kayu.

​”Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu batang kayu dan hasil visum et repertum telah diamankan di Mapolsek Bangko guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar petugas.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 hingga Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *