MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Tambang batuan adalah komoditas mineral bukan logam yang digunakan sebagai bahan baku industri atau konstruksi. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), izin untuk komoditas ini diatur melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Diduga kegiatan ilegal tambang batuan pasir disungai Dalu-dalu Desa Sukaraja, Kecamatan Airputih, dan kegiatan tambang tanah urug didesa Perjuangan Kecamatan Seibalai, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, dibuktikan dengan tidak memasang papan informasi, Kamis (18/06/2026).
Tim awak media menyambangi Ruangan Kanit Tipidter dan kanit Emonomi, Ipda Rizal Kanit Tipidter dan Ipda Kriswanto Kanit Ekonomi, namun mereka berdua tidak berada diruangan kerjanya, menurut para staf beliau sedang ada kegiatan diluar, sebutnya.
Salam Pranata dari Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office, yang juga sebagai Jurnalistik bersama awak media mengatakan: Pasal 33 huruf g Perpol Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Satreskrim menyelenggarakan fungsi: “Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.”
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”, ucap Salam Pranata.
Lanjut Salam Pranata, Terkait adanya dugaan kegiatan ilegal seperti yang ditemukan kawan-kawan awak media.
Awak media sudah berusaha mematuhi Hukum maupun peraturan sesuai KEJ, untuk mendapatkan informasi yang akurat dari pihak penyelenggara hukum kepada para kanit baik kanit Tipidter maupun ekonomi, namun belum mendapat respon atau belum bisa ditemuinya para kanit untuk dikonfirmasi.
Salam Pranata dengan tegas mengatakan: Meminta kepada Kapolres Batubara AKBP. Doly N Nainggolan untuk memberikan ruang waktu konfirmasi secara transfaran kepada awak media demi terwujudnya keseimbangan informasi pemberitaan, dan pastinya demi hukum dan keadilan, menciptakan Batubara terbebas dari kegiatan ilegal yang dapat merugikan kita semua.
Menurut Salam Pranata: Kerugian akibat pertambangan batuan ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) mencakup kerusakan ekologis permanen, kerugian ekonomi negara akibat hilangnya pendapatan pajak, serta gangguan sosial dan keselamatan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku dijerat sanksi berat karena mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik, ujarnya
Team.












