Batu Bara,(Matahukum.id)–Berdasarkan hasil pantauan team Awak Media Dan lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH-PL) di perkebunan PTPN tanah Itam Ulu kabupaten Batubara sumatera Utara 1/08/2026 sekitar pukul 10.00.wib telah menjadi sorotan publik di kabupaten Batubara.
Tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 01/08/2026 sekitar pukul 08.00.wib Bendera Merah Putih tersebut telah berkibar kembali selayaknya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH-PL) Sumatera Utara,M. Purba.Saat di konfirmasi awak media ini menyatakan, Kita dari masyarakat sangat sayang kinerja pihak PTPN tanah Itam Ulu kabupaten Batubara sumatera barat terkait Bendera Merah Putih sebagai lambang negara berkibar robek di salah satu kantor di Afdeling tersebut.
Menurutnya. Kita sangat merasakan kekecewaan yang mendalam akibat perbuatan tersebut di atas, pasalnya seorang penyelenggara negara yang bergerak di bidang perkebunan yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).. seolah olah di duga kinerjanya tidak profesional dan berpotensi untuk kemudian menjadi sorotan masyarakat Luas.
Terkait hal hasil temuan team awak media dan lembaga swadaya masyarakat, Dalam hal di minta kepada bapak menteri BUMN untuk kemudian melakukan koordinasi dan somosi agar untuk kedepannya tidak melakukan hal yang demikian tersebut di atas.katanya.
Team.












