Hot Spot Terpantau Aplikasi Dashboard LKN Polda Riau Kapolsek Pinggir Harus Berlebaran Bersama Kobaran Api

Pinggir,Riau,”matahukum.id – Kapolsek Pinggir harus berlebaran bersama kobaran api untuk melakukan penanggulangan Karhutlah pada H-1 Idul Fitri yang terjadi di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau, di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau pada Hari Senin tanggal 8 April 2024.

Sehingga membuat Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH harus turun langsung melakukan penanggulangannya ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) pada Hari Selasa, tanggal 9 April 2024 yaitu H-1 Idul Fitri 1445 H

Karena berdasarkan Verifikasi terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya.

Dengan mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman dan membuat sekat api supaya tidak meluas dan melebar sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan.

Sehingga dengan gerakan cepat Kapolsek Pinggir dengan Team terpadu tersebut bahwa HS yang terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara sudah tidak ada lagi karena memang kondisi TKP Karhutlahnya sudah bisa dipadamkan.

Adapun lahan yang terbakar lebih kurang 5 Ha, yaitu lahan masyarakat masih dalam penyelidikan, yang diolah dengan cara penebangan manual menggunakan mesin pemotong kayu (Chainsaw), yang diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan lahan perkebunan.

Hal tersebut dapat dilihat dari temuan pengecekan di TKP adanya sebuah pondok yang sengaja didirikan oleh pemiliknya, dan didalam pondok tersebut telah diamankan 2 Unit Mesin Chainsaw, Parang, dan Barang Bukti lainnya yang diduga sebagai prasarana dan sarana yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pengolahan dan pembukaan lahan di TKP.

Terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.(rilis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *