Haruk Pikuk Persoalan Pedagang Pasar Mandau Segera Ditemukan Solusinya

Duri,”matahukum.id – Beberapa bulan kebelakangan ini, ramainya warga membicarakan heruk pikuknya terhadap persoapan puluhan kios pedagang pasar Mandau yang belum ditemui jalan keluarnya.

Setelah bersilaturrahmi dengan Kepala UPT PKPIKM Duri, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Mandau Raya (IPPMR) Doras siregar kepada wartawan menyampaikan, kami meminta dukungan dan solusi kepada Pemerintah melalui kepala UPT ini, terkait persoalan para pedagang yang selama ini terjadi di pasar mandau, harapan kami semoga segera mendapatkan solusi sehingga pasar mandau kembali aktif ramai melakukan transaksi seperti sediakala, dan yang lebih penting adalah bagaimana bisa semoga pendapatan para pedagang ini bisa meningkatkan penghasilannya, kami juga mengajak teman-teman pedagang lainnya untuk kembali menjalankan dagangannya,”Ayo mari kita bersama kita isi kembali kios-kios tempat berjualan di pasar mandau ini, mari kita ramaikan pusat pasar pembelanjaan masyarakat Duri ini.

Dimintai tanggapan dari Aktivis Pemerhati Kota Duri terkait haruk pikuknya persoalan pasar mandau, Gunawan, SH yang juga sebagai Ketua PSMTI Kecamatan Mandau menyampaikan Mendukungannya kepada tim kelompok kerja (pokja) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Bengkalis untuk mencari solusi terhadap haruk pikuknya persoalan para pedagang pasar Mandau, dan dengan harapan segera mendapatkan solusi yang terbaik dengan berpijak kepada regulasi Pemerintah, kita sarankan pihak pemerintah dalam hal ini (pokja) juga jangan ragu-ragu dalam mengambil sebuah kebijakan diatas kebenaran sesuai regulasi serta fakta di lapangan, intinya ikan sepat ikan gabus lah, lebih cepat lebih bagus dalam menyelesaikan persoalan para pegadang di pasar Mandau, sehingga roda ekonomi masyarakat berjalan normal dan warga nyaman dalam mencari makan kebutuhan sehari-harinya,”sebutnya lagi.

Diminta keterangan dari Komisi III DPRD Kabupaten Benglalis setelah melakukan peninjauan ke pasar Mandau Sanusi, SH, MH menyebutkan, Alhamdulillah pertemuan berjalan dengan baik dan lancar, kami sudah melihat langsung kondisi pasar Raya Mandau, ada beberapa catatan dari pertemuan tersebut akan kami lakukan rapat dengan Dinas terkait mencari solusi agar kedepan pasar Raya Mandau lebih baik lagi,”ucapnya.

“Untuk atas hak SHGB pasar raya mandau  perlu dibahas dengan dinas terkait dan BPN guna memastikan hak atas bangunan yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku, DPRD hanya bisa memfasilitasi para pihak yang berwenang untuk itu.

Dikonfirmasi Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau. Wieke Ariesta, S.Sos pada Selasa 14 Oktober 2025 menyampaikan, Terkait permasalahan yang ada, yaitu pemegang SHGB Kios Pasar Mandau Raya, sebenarnya sudah bisa dilihat pada sertifikat masing-masing bahwa Hak Guna Bangunan yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya, hanya saja mungkin mereka masih mengupayakan, barangkali bisa diperpanjang dan sebagainya, untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah membentuk Tim dalam penyelesaian dan kejelasan permasalahan yang terjadi selama ini, namun masih menyesuaikan jadwal bersama pihak BPN Kabupaten Bengkalis, karena BPN lebih berkompeten dalam menjelaskan semuanya berdasarkan data yang ada pada mereka,”utarakannya Kepala UPT PKPIKM tersebut.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *