Galian Tanah Pipa PT PHR Kandis Menga-nga Dekat Pemukiman Warga Sangat Berbahaya

Kandis,Riau,”matahukum.id – Dankoti DPD Khusus LLMB Tuah Sakti, pada Kamis 11 April 2024 Temukan Lubang dan Tanah Galian Pipa PT PHR WK Kandis Berserakan di Jalan Lintas dekat pemukiman warga.

Berdasarkan temuan dari Dankoti DPD khusus Lembaga Laskar Melayu Bersatu Tuah Sakti bahwa di Kampung Kandis ada terlihat lubang proyek galian pipa yang sudah dikerjakan oleh subkontraktor PHR pada beberapa hari terakhir, Saat ini tidak di kerjakan lagi.

Menurut Yusuf selaku Dankoti DPD khusus Lembaga Laskar Melayu Bersatu Tuah Sakti yang turun langsung ke lokasi lubang proyek galian tersebut mengatakan,” Bahwa lubang tersebut sangat berbahaya terhadap masyarakat yang melintas dan juga terhadap keamanan pipa dan aset PHR lainnya.

Apalagi seperti suasana lebaran Idul Fitri saat ini tentunya, banyak masyarakat melalui jalan tersebut, sebab lubang itu diapit oleh jalan Lintas Pekanbaru-Duri dan jalan Poros Utama Desa, dan Kampung yang sangat dekat dengan pemukiman perumahan warga, juga sangat berdekatan dengan tempat bermainnya anak – anak.

Tanah hasil penggalian lubang proyekpun di biarkan menga-nga berserakan begitu saja sampai ke jalan raya.

Dankoti Lembaga Laskar Melayu Bersatu Tuah Sakti juga mencoba menghubungi pihak Pemuda Kampung Kandis dan berdasarkan hasil konfirmasi kita kepada beberapa Pemuda yang ada di Kampung Kandis, mengatakan, Bahwa pihak kontraktor tersebut belum ada berkoordinasi dengan pihak Pemuda Kampung Kandis dan pemuda kampung kandis tidak mengetahui nama Sub Kontraktor yang mengerjakan.

Setau saya, SOP pertambangan di kawasan padat penduduk seharusnya tidak seperti ini, dan seharusnya pihak Subkontraktor terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kampung Kandis.

Karna menurut pengakuan tim Korsek PHR Tengku Dedi dengan Saya waktu itu ketika bertemu di Pekanbaru, pihak Sub Kontraktor harusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan atau Kampung terkait serta masyarakat, karena syarat utama pengerjaan proyek.” ujar Dankoti Lembaga Laskar Melayu Bersatu.

Saya akan kembali pertanyakan, terkait dengan peraturan yang ada, harus ada nya koordinasi antara pihak Sub Kontraktor dengan Pemerintah setempat Kampung dan Kelurahan atau tokoh Pemuda.

Saya ingin mengetahui apa konsekuensinya jika pihak Sub Kontraktor yang telah melanggar aturan itu apakah hanya akan diperingati secara terus menerus atau tindakan tegas seperti “blacklist” dari pihak PHR, “ungkapnya.

Harto juga selaku ketua Aksi Pemuda Peduli Kandis (APPK) mengatakan ” PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku Kontraktor utama pertambangan minyak bumi Hulu Rokan di daerah Provinsi Riau khususnya Kecamatan Kandis, Sering melakukan kesalahan.

Seperti permasalahan HAM terkait Penjajahan tenaga kerja sampai sekarang yang tidak di perhatikan diwilayah Kecamatan Kandis, dan ini muncul lagi masalah di lapangan terkait proyek pengerjaan pipa, yang lubangnya tidak di tutup di daerah jalan lintas Pekanbaru – Duri, tepatnya di daerah Surya Minang Kampung Kandis Kecamatan Kandis, ” jabarnya.

Ketua Aksi Pemuda Peduli Kandis katakan lagi, ” Apakah PT. Pertamina Hulu Rokan tidak melakukan pengawasan dan check kondisi proyek di lapangan, karena seharusnya PT. Pertamina Hulu Rokan juga memperhatikan masyarakat, lingkungan proyek dan Konservasi Alam sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, ” tutup Harto dengan penuh tanda tanya. (HW/red)

rilis tanggal 12 April 2024: resmi dari Dankoti DPD khusus Lembaga Laskar Melayu Bersatu Tuah dan Ketua Aksi Pemuda Peduli Kandis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *