Bengkalis,”matahukum.id – Pedihnya Jeritan siksaan dan penderitaan tanah bumi lancang kuning di Bengkalis terus berlanjut akibat kobaran ribuan titik api Karhutla yang tak kunjung usai.
Upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah berlangsung berhari-hari oleh pihak terkait yang masih berada dilapangan, kali ini kembali dilaporkan peristiwa kebarakan di Dusun 1, Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau.
Sampai pada Minggu 13 September 2026 pemadaman tersebur telah memasuki hari kelima, namun tim gabungan saat ini masih lokasi untuk memadamkan api dan mencegah munculnya kembali titik api.
Kegiatan tersebut dipimpin PS Kapolsek Bantan Iptu M. Iskandar, S.P., bersama personel Polsek Bantan, BPBD, TNI, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar.
Lokasi Karhutla berada di Jalan Nipah, Dusun 1, RT 01/RW 01, Desa Teluk Lancar, dengan luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai ±5 hektare.
Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya mesin air milik Polsek Bantan, Pemerintah Desa Teluk Lancar, masyarakat, dan BPBD.
Kebakaran sebelumnya terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Rabu 9 September 2026.
Disisi lain, menurut sumber pihak Polda Riau telah mencatat sebanyak 55 orang warga masyarakat biasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2026 ini. sampai saat ini tidak merilis adanya potensi keterlibatan korporasi.
Dari total 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area lahan yang terbakar mencapai 3.378,23 hektare.
Sepertinya tidak masuk akal warga masyarakat bisa memiliki ribuan hektar tanah lahan perkebunan dan kehutanan.
Berdasarkan pembaruan data Karhutla di Provinsi Riau mencapai hingga awal September 2026 ini, Mencapai kisaran 18.582 hingga 18.770 hektare
Data tersebut sesuai dengan cacatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD) Provinsi Riau terkait kebakaran hutan dan lahan.
Sebaran kebakaran ini terbanyak di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan serta Indragiri Hilir bahkan merata di 12 kabupaten/kota di Riau, data tersebut dikutip bahwa menurut keterangan M Edy Afrizal sebagai Kepala BPBD Riau.
Ratusan entitas korporasi perkebunan dan kehutanan di Riau, namun yang dijadikan barang bukti secara hukam hanya satu perusahaan, hal itu sesuai dengan cacatan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per awal September 2026 ini, bahkan sampai saat ini nama pemegang izin badan usaha perusahaan tersebutpun belum dirilis, masih samar-samar apakah benar atau tidaknya belum pasti.
Padalah penggiat lingkungan telah menyerahkan data kajian dan temuan indikasi karhutla di konsesi oleh beberapa korporasi termasuk PT Arara Abadi dan lainnya.(mir)












