PT PHR WK Rokan Diduga Main Mata Dengan Tim Verifikasi Tanah Terkontaminasi Minyak

Riau,”matahukum.id – Proyek penangan tanah terkontaminasi minyak dengan anggaran jumbo yang berjumlah lebih kurang sebesar Rp. 9 Triliun untuk pemulihan limbah B3 atau TTM di blok rokan.

Namun publik menilai adanya terindikasi dugaan permufakatan terselubung atau main mata antara Konsultan Verifikator tim ahli verifikasi dengan pihak PT. PHR bersama Kementerian Lingkungan Hidup, terkait Proses penerbitan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) untuk 250 titik limbah B3 atau TTM warisan PT. Chevron Pasific Indonesia di WK rokan hingga saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Seperti yang di pertanyakan oleh media riausatudotcom melalui kanal tiktoknya lebih kurang seperti ini, publik mempertanyakan terkait dasar penunjukkan Konsultan Verifikator indenpendensi serta pengawasan mutu verifikasi yang dinilai sangat krusial demi memastikan akuntabilitas anggaran Negara yang bernilai triliunan rupiah dan keselamatan lingkungan di Provinsi Riau.

Bagaimana tidak, di balik anggaran jumbo Rp. 9 Triliun pemulihan limbah B3 di blok rokan, disebabkan rekam jejak Konsultan Verifikator tim ahli verifikasi kini menuai sorotan publik.

Pasalnya, Ahli yang dilibatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam verifikasi khususnya terkait aspek kompetensi indenpendensi di lapangan bahwa tercatat pernah menjadi saksi ahli Kementerian dalam perkara gugatan lingkungan di PN Pekanbaru dalam sidang pada tahun 2021 yang lalu.(mir)

Sumber :

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *