BRI Cabang Duri Taat Hukum Pastikan Lelang Anggunan Sesuai Peraturan

Duri,”matahukum.id – Bnk Rakyat Indonesia Kantor Cabang Duri Pastikan Proses Lelang Agunan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku.

Menanggapai terkait adanya pemberitaan mengenai gugatan salah satu warga Siak terkait lelang agunan, Pemimpin Cabang BRI Duri, Eka Marvianda pada Selasa 07/26 kepada media matahukum.id menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, menurutnya bahwa, yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),”uraikannya lagi.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *