Rohil,Riau,”matahukum.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan program solar untuk koperasi nelayan melalui pembangunan Pertashop yang dikelola oleh koperasi.
Pertashop adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) berskala mini yang dikhususkan untuk menyediakan BBM bersubsidi Solar bagi nelayan di desa-desa nelayan.
Koperasi nelayan hanya boleh memiliki usaha semacam Pertashop namanya Stasiun Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi solar bagi nelayan.
Terpandau adanya sebuah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU-BUMD) di bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir, yang meminjamkan tangan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir sebagai penyalur jenis BBM tertentu kepada nelayan dengan harga tinggi, hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Perpres No.191/2014 Tentang Jenis BBM Tertentu dan terindikasi mencekek rakyat nelayan di negeri seribu kubah tersebut.
Berdalih untuk membantu nelayan yang sulit mendapatkan BBM solar sebagai bahan bakar kapal untuk pergi melaut. Koperasi (Tuah Nelayan Pesisir dan SPBU 14.289.672) malah terindikasi dinilai mencekek dan menyusahkan para nelayan tersebut. Sehingga banyak nelayan yang mengeluh tentang pengalihan ini terutama soal biaya tinggi pengisian per jerigen.
Semula nelayan hanya dikenakan biaya hanya Rp. 6000 (enam ribu rupiah) pengisian per jeregennya, dengan menggunakan surat rekomendasi dari BP Migas, dan dinas terkait di pemerintahan daerah Rokan Hilir seperti, Dinas Perikanan, Pertanian dan Perhubungan. Namun setelah beralih melalui koperasi tuah nelayan Pesisir biaya pengisian naik menjadi Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) pengisian per jeregennya.
“Setelah koperasi mengelola SPBU biaya pembayaran setiap pengisian satu Jerigen naik menjadi Rp10 ribu. Sewaktu SPBU yang menyalurkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi terkait dalam satu jerigen bayarnya cuma Rp. 6 ribu,” sebut Narasumber pada kamis 6 maret 2024, yang enggan dipublikasikan identitasnya.
Diceritakan sumber, awalnya SPBU bernomor 14.289.672 ini dikelola pihak menejemen seperti SPBU pada umumnya. Setiap pembeli berurusan langsung dengan pihak SPBU dengan membawa rekomendasi dari Dinas terkait tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.
Dimintai keterangan dari Pengawas koperasi tuah nelayan pesisir, Junaedi didampingi ketua koperasi tuah nelayan pesisir, Saipul membenarkan hal itu, hadirnya koperasi nelayan yang dia pimpin sebagai penyedia bahan bakar minyak solar bagi nelayan setempat.
Menurut keterangan Junaedi, hadirnya koperasi tuah nelayan pesisir sebagai jembatan masyarakat nelayan yang sulit mendapatkan BBM terlebih matinya surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Kita uji coba satu bulan, kita melihat nelayan banyak membutuhkan tetapi terkadang mati rekom, Dengan hadirnya koperasi bisa nemudahkan pengurusannya.
Kebetulan saya Sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kabupaten Rokan Hilir, maka kita jembatani keluahan masyarakat Nelayan,” terangnya kepada wartawan pada Kamis (6/3) lalu.
Sambung Junaedi, hadirnya koperasi ditengah masyarakat nelayan ini mengingat banyaknya nelayan takut terhadap aparat penegak hukum (APH) karena sebenarnya tidak diperbolehkan pengisian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen.
Menanggapi pernyataan narasumber soal biaya pengisian yang naik, Junaedi menambahkan, biaya tersebut untuk operasional pelangsir jerigen dilokasi.
“Itu untuk biaya operasional pelangsir yang dibayarkan setelah dikutip dan dikumpulkan,” sebut Junaedi.
Ketua Koperasi Tuah Nelayan Pesisir, Saipul menambahkan pernyataan Junaedi mengatakan, apa yang dilakukan SPBU/BUMD dan Koperasi Tunas Nelayan Pesisir sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.”Kita juga sudah konsolidasi kepada pihak Polres Rohil,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer SPBU 14.289.672, Nurdiansyah ketika di konfirmasi mengatakan, pengalihan penyaluran melalui Koperasi Tuah Nelayan Pesisir dilakukan sudah sesuai dengan koridor dan peraturan menejemen untuk menghindari pungli dan tidak mau berurusan dengan hukum.
“Itu sesuai koridor dan peraturan kami menghindarkan pungli maka kami serahkan kepada koperasi.
Kami tidak mau berurusan dengan hukum dan besok tanggal 7 maret 2024, kami di Pekanbaru membuatkan Notarisnya MOU antara BUMD/SPBU dengan Pengurus Koperasi Tuah Nelayan Pesisir,” ujarnya.
Disinggung soal aturan dalam ketentuan dari Pertamina atau SPBU tentang penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak ketiga, Nurdiansyah menyebutkan ada dan sudah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir. “Ada dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak Polres Rohil,”cetusnya.
Dari hasil investigasi dilapangan team pemburu berita menemukan, sebanyak lebih kurang lima ratus jerigen melakukan pengisian di SPBU tersebut yang dimulai setiap pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun melalui berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PT Pertamina (Persero) melarang nelayan dan petani melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sesuai dengan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun begitu, di SPBU 14.289.672 masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen meskipun penyalurannya melalui koperasi nelayan yang tidak berhubungan langsung dengan PT. Pertamina (Persero).(rilis/team)