MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Sejumlah warga mempertanyakan pengadaan jaringan internet WiFi di tingkat desa yang diduga mengalami mark up anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiap desa dialokasikan dana sekitar Rp 18.000.000,00 pertahun untuk pemasangan WiFi.
Warga Dusun III Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, kecamatan Air Putih mengaku belum merasakan manfaat dikarenakan jaringan tersebut secara tidak bagus “Katanya ada anggaran Rp18 juta per desa buat WiFi. Tapi sinyalnya sering putus dan titik aksesnya nggak jelas di mana,” ujar salah satu kaur desa yang tidak mau disebut namanya, Senin, 15 Juni 2026
Juga dari pantauan awak media, dimana tower yang gampang tumbang dan patah seperti yg dipasang di desa Kuala gunung yang mana sebelumnya Tumbang, dan kemudian dipasang ulang,
Namun setelah dipasang ulang tower yang baru beberapa bulan kemudian juga sudah tumbang kembali
Hingga berita ini diturunkan, sudah ada beberapa desa menyatakan keterangan bahwa sinyalnya lemah, karena saat bekerja tidak dapat dipergunakan, yang mana akhirnya kami memakai paket data dari handphone kami sendiri, ungkap beberapa kaur dari beberapa desa
Praktik mark up dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melanggar UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Pihak Dinas Kominfo Batu Bara diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait program WiFi desa, jumlah desa penerima, dan bukti realisasi kegiatan.
Team












