Duri,Riau,”matahukum.id – Salah satu penyakit yang dapat menular dengan cepat adalah penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang disebarkan melalui gigitan nyamuk. Sehingga memerlukan penanggulangan yang efektif dan efisien agar tidak meluasnya penyebaran penyakit tersebut.
Sesuai yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan terdapat berbagai jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah serta kejadian luar biasa (KLB).
Untuk mancapai pemenuhan kepentingan publik. Sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Kesehatan dalam penanganan DBD telah berpijak kepada SOP yang ada, jika kita tinjau dalam model pemerintahan yang baik (good governance).
Terkait adanya temuan sejumlah kasus DBD di Kecamatan Bathin Solapan Kapupaten Bengkalis, pada Rabu 20 Maret 2024 matahukum.id memintai keterangannya Kepala UPT Puskesmas Balai Makam Sri Dahanum AMK yang di dampingi oleh dr. Zulkifli dan staf di ruang kerjanya menjelaskan, sesuai dengan wilayah kerjanya yang membawahi sebanyak tujuh Desa, yang sudah terdeteksi sampai hari sudah ditemukan sebanyak 15 orang kasus DBD penyakit menular tersebut.
Disinggung apakah pihak puskesmas Balai Makam ini tidak melakukan pencegahan dari awal untuk terhindar masyarakat dari terkena kasus DBD terbut,”sesuai dengan SOP yang ada dari pemerintah, pihak nya hanya menunggu pemberitahuan dari Desa atau Rumah Sakit baru bertindak.
Metode sistem kerjanya, kami hanya menerima laporan dari pihal Kepala Desa, bahwa ada warganya yang terkena kasus DBD, dan harus menunggu dari hasil test labor Rumah Sakit, baru kemudian kami pihak Puskesmas turun kelapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus melakukan fogging nya di lokasi tempat tinggal warga yang terkena DBD tersebut.
Namun Fogging juga tidak terlalu efektif dalam mencegah nyamuk DBD tersebut, dari hasil kegiatan kerja kami tersebut pihak puskesmas hanya menyampaikan laporannya kepada pihak Dinas,”terangnya.
Berdasarkan Undang-undang Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. yang berisi bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnyabpenyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Belakangan ini masyarakat sering merasakan bahwa pelaksanaan program kerja dari Dinas Kesehatan kurang optimal yang dimana fungsinya masih kurang dirasakan masyarakat.
Hal ini juga mengidentifikasikan bahwa Pelaksanaan Program Pengendalian Demam Berdarah Dengue di Dinas Kesehatan kurang mengena dan masih belum sesuai dengan kehendak masyarakat.
Padahal jika kita merujuk kepada pelaksanaan tugas tersebut, bahwa telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 581 Menkes/SK/VII/1992 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit DBD yang harus dilaksanakan dengan seoptimal mungkin.(mir)