Terduga 5 Orang Korban Narkotika Diamankan Polres Bengkalis

Bengkalis,”matahukum.id – Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mengamankan lima orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar membenarkan bahwa, telah mengamankan 5 orang terduga pengguna narkotika tersebut diantaranya, Masing-masing berinisial MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis, dan serta berinisial Masing-masing FA (19), H (28), dan S (22) warga Senggoro Kecamatan Bengkalis Riau.

Kronologisnya begini, untuk terduga MH dan MD Keduanya diamankan pada Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, di sebuah rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor dan satu buah kaca pirex.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MH dan MD positif mengandung methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahahui bahwa, pasal 127 ayat 1 mengatur sebagai pelaku yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri atau dengan kata lain adalah sebagai korban dari narkotika itu sendiri.

Tidak hanya itu, Reskrim Narkotika Polres Bengkalis juga telah mengamankan tiga orang terduga lain diantaranya, FA dan H serta S pada Rabu 16 September 2026 sekira pukul 02:30 WIB, di sebuah rumah, di Jalan Bantan Gang Permai Senggoro Kecamatan Bengkalis.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas juga telah melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine terhadap FA, H dan S menunjukkan positif methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.(mir)

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *