Polsek Mandau Hadiahkan Gelang Logam Nikel Kepada Warga Rohil Dan Warga Duri

Duri,”matahukum.id – Team Opsnal Polsek Mandau kembali mengyngkapkan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sekira pukul jam 02.30 WIB dini hari, Pada hari Senin tanggal 14 September 2026, terduga inisial RIS (48) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan bersama terduga inisial DEV (48) warga Jalan Arjuna Kelurahan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil Riau, berhasil dihadiahkan gelang perak kembar warna silver berbahan logam nikel baja ataupun disposable handcuffs oleh team opsnal polsek Mandau.

Tidak hanya itu, team opsnal Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah barang bukti diataranya, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) dompet kecil warna biru dan warna coklat, Uang tunai Rp. 730.000.00 (tujuh ratus tiga puluh ribu), 2 (dua) unit HP serta 1 (satu) helai tisu warna putih.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasi Unit Humasnya Betty kepada media matahukum.id menyampaikan begini kronologisnya, Pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 02.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Kemudian team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Jalan Kayangan Gang Pari, Sesampainya ditempat tersebut team petugas mengamankan 1 (satu) orang bernama inisial RIS dan ditemukan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, ditemukan dibawah karpet dan didalam kamar yang di bungkus dalam helai tisu.

Dan selanjutnya team melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka inisial RIS yang mengakatan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari temannya DEV.

Mendapatkan petunjuk tersebut bahwa terduga DEV berada didalam rumah, team Opsnal Polsek Mandau langsung menggerebek rumah tersebut di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari Kelurahan Air Jamban Kecaamtan Mandau.

Setelah itu selanjutnya team Opsnal Polsek berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama inisial DEV.

Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *