Polisi Gerebek Rumah Di Air Kulim Dua Pria Dibekuk di Bathin Solapan

Bengkalis,”matahukum.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., yang didampingi Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DES (24) dan SE (29). Dari tangan DES, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DES mengaku memperoleh narkotika tersebut dari SE. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E (dalam penyelidikan).

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mir)

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *