Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian
Bengkalis,”matahukum.id – Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan polisi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim. Tersangka yang diamankan berinisial LDT (33), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang setelah sebelumnya diparkir di depan rumah.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB ,Bagian body sepeda motor yang telah dilepas oleh pelaku Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat diamankan, sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi tidak utuh karena bagian body telah dilepas dan disimpan di pondok milik tersangka.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan bagian body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas dan disembunyikan,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.(rls/red)












