Duri,”matahukum.id – Setelah dilaporkan ke Polsek Mandau oleh korban (JMS) pada tanggal 14 September 2026 atas tuduhan dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit, seorang laki-laki JH (25) warga Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, langsung di karengkeng oleh Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Kasi Unit Humasnya Betty, pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 kepada media matahukum.id menerangkan begini kronologisnya, Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu Duri.
Selanjutnya team langsung menuju Jalan Tegar, sesampainya ditempat tersebut team mangamankan satu orang bernama JH, Pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 sekira pukul 17.30 WIB.
Setelah di introgasi tersangka mengaku telah melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit dan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut di atas.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam tanpa NOPOL.
Terduga dijerat Perkara Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mir)












