Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak, Diamankan Polres Bengkalis di Jambi
Bengkalis,”matahukum.id – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung terduga pelaku.
Pada saat kejadian, korban berada di rumah bersama ayahnya.
Hubungan antara korban dan terduga pelaku adalah hubungan orang tua dan anak, sehingga terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatan serta posisi tersebut untuk melakukan perbuatan yang dilaporkan.
Dugaan perbuatan tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Setelah menerima informasi itu, keluarga korban memberikan pendampingan dan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Provinsi Jambi.
Pada Senin, 21 September 2026, tim berangkat menuju Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S.
Saat diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta serta keterangan yang berkaitan dengan perkara.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rls)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












