MATAHUKUM.ID / Perawang – Tim pejuang hak masyarakat pinang sebatang, tualang Timur dan Maredan (TP Hamas) terkait tentang perpanjangan HGU Perusahaan di Kabupetan Siak, yang dijumpai awak media matahukum.id, Rabu (24/01/2024).
Melalui surat edaran direktur jendral perkebunan kementrian pertanian Republik Indonesia tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ( FPKM) adalah perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola Kemitraan kerjasama inti plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, dan perusahaan perkebunan dengan luas 250 hektar atau lebih yang belum melaksanakan FPKM, wajib melaksanakan FPKM paling kurang 20% dari luas UIP-B atau IUP ( Pasal 43 Permentan 18/2021 dan pasal 25 ayat 1 Permentan 98/2013.
Salah satu koordinator Tim perjuangan Hak Masyarakat Tualang Adi Sutomo, khususnya untuk Pinang Sebatang, Tualang Timur dan Maredan mempertanyakan tentang FPKM Perusahaan sawit PT. AIP ( Aneka Inti Persada) Tualang.
“Untuk luas perkebunan PT. AIP yang terdampak di masing-masing desa dituntut untuk dapat memberikan HGU 20%, dalam pengurusan perpanjangan HGU PT AIP”, kata Adi Sutomo.
Lanjut Adi Sutomo, dalam waktu dekat ini kami (TP HAMAS) akan melakukan aksi ke PT AIP bersama masyarakat 3 Kampung yakni, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur, dan Kampung Maredan.
“InsyaaAllah kami dari TP HAMAS bersama masyarakat di 3 kampung di Kecamatan Tualang akan melakukan aksi dalam waktu dekat ini ke PT AIP.”
Aksi kami ini menindak lanjuti dari surat edaran Direktur Jendral Perkebunan dan Kementerian Pertanian RI dengan Nomor : B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) tanggal 12 Juli 2023.
Ditempat terpisah Ketua YAMAAM Heri Ismanto mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Siak tanggal 3 Oktober 2023 tentang FPKM, PT.AIP menjadi salah satu Perusahaan yang belum menyelesaikan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Surat Bupati tersebut sejalan dengan Perintah Undang-Undang 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah lainya, dimana ada hak masyarakat yang harus di tunaikan PT.AIP.
“Ini adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, jadi pihak perusahaan harus melakukannya, duduk bersama dengan masyarakat, kita siap bicara solusi dan tidak perlu berdebat yang akhirnya membuat sia-sia, dan berakhir kepada perusahaan tidak aman untuk berinvestasi karena ada gejolak sosial dan akan mempengaruhi Sertifikasi RSPO & ISPO”, Tegas Heri.
“Kami dalam waktu dekat bersama Masyarakat 3 desa juga akan melakukan aksi di Kantor Bupati Siak dan Kantor BPN Siak, untuk menunjukan bahwa keinginan FPKM ini merupakan tuntutan yang di inginkan masyarakat” tutupnya. (Fiet)