MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –- Penemuan sesosok mayat perempuan tidak dikenal dalam kondisi mengambang dan tersangkut di ranting pohon waru di pinggiran Sungai Bah Bolon, Huta III, Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menggegerkan warga pada Minggu, 17 Mei 2026. Tim INAFIS Polres Simalungun yang tidak pernah mengenal lelah dalam menjalankan tugasnya langsung diterjunkan untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara secara profesional dan terukur, guna mengungkap identitas dan penyebab kematian korban yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Mrs. X atau mayat tidak dikenal.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026, sekira pukul 18.40 WIB, menjelaskan bahwa penanganan cepat dan profesional yang ditunjukkan Tim INAFIS Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan dalam kasus temu mayat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan Polri yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Tim INAFIS kami tidak mengenal waktu dan tidak mengenal lelah. Meskipun peristiwa ini terjadi di malam hari dan kondisi korban sangat memprihatinkan, personel kami tetap bergerak dengan profesionalisme penuh untuk memastikan setiap proses olah TKP dilaksanakan sesuai standar prosedur yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB, ketika dua orang warga bernama Heri Susanto (41) dan Nuriadi (35) sedang menjaring ikan di pinggiran Sungai Bah Bolon, berangkat dari kawasan Kampung Simponi Perdagangan menuju ke arah hilir Nagori Sugarang Bayu. Sekira pukul 16.00 WIB, setibanya di pinggiran Sungai Bah Bolon di Huta III Nagori Bah Lias, keduanya terkejut melihat sebuah benda yang mengapung di pinggiran sungai dan tersangkut pada ranting pohon waru. Setelah didekati, mereka memastikan bahwa benda tersebut adalah sesosok mayat manusia.
Mengetahui hal tersebut, kedua saksi segera memberitahukan penemuan itu kepada petugas keamanan kebun Bah Lias yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga sampai ke Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., yang menerima laporan pada pukul 16.30 WIB.
“Begitu informasi temu mayat diterima, saya langsung bergerak bersama Kanit Reskrim, Pawas, dan personel piket SPKT menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan TKP,” ucap IPTU Patar Banjarnahor sebagaimana disampaikan kepada Kasi Humas Polres Simalungun.
Setibanya di lokasi, penemuan mayat tersebut terkonfirmasi. Korban Mrs. X ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan tubuh yang telah membusuk dan bagian tangan, kepala, serta kaki dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa korban berjenis kelamin perempuan. Dari lokasi TKP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang berwarna hitam berlis merah dan satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda yang melekat pada tubuh korban.
Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra segera diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP secara komprehensif. Proses evakuasi jenazah berhasil dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB, dan korban Mrs. X selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk visum atau autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Tim INAFIS kami bekerja dengan sangat teliti di kondisi malam dan TKP yang tidak mudah. Ini adalah bukti nyata profesionalisme dan dedikasi tanpa batas yang selalu ditunjukkan oleh personel Polres Simalungun dalam setiap situasi,” ungkap AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas korban Mrs. X untuk segera menghubungi Polsek Bandar Huluan atau Polres Simalungun guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
R, Dmk












