Duri,”matahukum.id – Berawal dari seorang pria berinisial M.F.S.S als R (23) yang diamankan oleh Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 06 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 lembar tisu pembungkus sabu.
Kemudian Tim opsnal Polsek Mandau Pada Jumat (17/04/2026) sore, melakukan penangkapan terhadap seorang pria tersangka berinisial E.A (58) diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dengan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka, 1 unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil dari peredaran narkotika. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pendukung seperti sarung timbangan dan plastik pembungkus yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Setelah itu, Polsek Mandau kembali menangkap seorang pria berinisial J.H als A (27) di tepi Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan terminal Gang Senggol, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, serta 1 lembar tisu pembungkus sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M.N als M (dalam penyelidikan) yang berdomisili di wilayah Jalan Lakuak, Kecamatan Mandau.
Lalu kembali disirnya Wilayah Kulim Duri oleh Tim Opdnal Polsek Mandau terhadap tiga orang tersangka masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32) diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan. dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket diduga narkotika jenis sabu 1 unit handphone 1 alat hisap sabu (bong)
Barang bukti sabu ditemukan berada di atas kasur di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu, Satreskrim Narkotika kembali meringkus warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Terduga pelaku diinisialkan A.A.N (31) penangkapan tersebut pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam. 1 (satu) lembar tisu sebagai pembungkus. 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K yang didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026).
Tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan tes urine, serta dokumentasi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), penyitaan, penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan perkara.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta Operasi Antik 2026 (Non TO) yang tengah dilaksanakan oleh Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.(mir)












