Bengkalis,”matahukum.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Suka Ramai lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial L.P (26), yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan (DPO) kasus narkotika.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO kasus narkotika. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial R.S yang saat ini juga berstatus DPO.
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di tangan tersangka. Namun, yang bersangkutan tetap diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena keterlibatannya dalam perkara sebelumnya.
Sebelumnya Polsek Mandau juga telah menangkap satu orang yang di duga terlibat pengedaran Sabu dan Ganja Pada Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram, 1 bungkus plastik pack, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R.S mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), diduga berasal dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(rls/red)












