Bengkalis,Riau,”matahukum.id – Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media online yang bertugas di Kabupaten Bengkalis bahwa, Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap pengedar Pil Ekstasi dan pengedar Sabu di wilayah Duri pada hari Sabtu 23 Maret 2024 lalu.
Satresnarkoba menangkap seorang Wanita berinisial DF (42) dan seorang Pria Paruh Baya berinisial YI (53) didua lokasi yang berbeda bersama barang bukti turut diamankan.
Ceritanya begini, Penangkapan keduanya bermula dari tersangka DF di sebuah Kos-kosan jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,”ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press release pada Selasa 26 Maret 2024 kepada sejumlah wartawan.
Lanjut ceritanya, tersangka DF ditangkap pada hari Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. bersama barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca,1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam.
Kemudian dilanjutnya lagi, IPTU Hasan berbekal dari informasi DF, Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka YI. Setelah informasi akurat sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari yang sama tersangka YI berhasil ditangkap di sebuah rumah jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Saat penangkapan YI dan dilakukan pengeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp 450.000,” jelasnya.
Dimana dikatakan Kasat Narkoba IPTU Hasan, YI saat diinterogasi mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alis Toloy (Dalam lidik).
Menurut Komjem Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH. melalui kanal https://www.instagram.com/p/C3HqPE3vFGk/?igsh=MXIwcDMzN3NjNTB2OQ== menyampaikan bahwa, Hukuman penjara yang ditimpakan kepada penyalah guna narkotika disamping melanggar Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menghamburkan keuangan negara untuk hal yang tidak perlu, juga merugikan penyalah guna narkotika karena penyalah guna kehilangan hak untuk sembuh.
Penyalah guna narkotika yang nota bene adalah pecandu, harus dipandang sebagai kriminal sakit bila dipandang sebagai kriminal an sich dan dihukum penjara justru membuat masalah baru dimana penyalah guna relapse di dalam penjara.
Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur penanggulangan penyalah guna narkotika: Pertama, secara preventif melalui prevention without punishment.
Pelaksanaannya penyalah guna diwajibkàn Undang-undang secara sukarela menjalani rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) untuk menggugurkan status pidananya (pasal 128/2), untuk itu tidak diperlukan penegakan hukum.
Kedua, secara represif melalui law application atau penegakan hukum dimana hukuman pidana nya “diganti” dengan menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim pengadilan (pasal 103).
Menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut bukan dalam rangka pengekangan kebebasan atau hukuman badan tetapi sebagai proses medis dan sosial agar penyalah guna terbebas dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab Kemenkes dilaksanakan di rumah sakit yang ditunjuk Menkes sedangkan rehabilitasi sosial tanggung jawab Kemensos dilaksanakan di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Mensos.(red)