Bengkalis,”matahukum.id – Satraskrim Polres Bengkalis pada hari Senin tanggal 17 November 2025 telah memberikan edukasi terhadap PT. Intan Sejati Andalan (ISA) terkait penanaman pohon dalam rangka green policing dan sekaligus Sosialisasi pencegahan terjadinya judi online kepada karyawannya di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel yang didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrin Polres Bengkalis Ipda Fachri Mursyid dan dibantu oleh sejumlah Personil Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Beberapa rangkaian kegiatan tersebut diantaranya, sosialisasi pencegahan judi online terhadap karyawan PKS PT. Intan Sejati Andalan (ISA) kemudian dilakukan pengecekan handphone karyawan PT. ISA dan dilakukan Penanaman bibit pohon sebanyak 10 Batang sebagai contoh untuk dilanjutkan penanamannya oleh pohak perusahaan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk guna pencegahan terjadinya tindak pidana judi pnline terhadap karyawan PT. ISA, dan edukasi upaya penanaman bibit pohon tersebut, dalam mendukung program penghijauan lingkungan.
Disamping itu juga dilakukan penanaman bibit pohon, dalam rangka mendukung Program Kapolda Riau guna kelestarian alam.
Polri ikut serta dalam program kelestarian memperbaiki lingkungan hidup, mengurangi polusi, dan keseimbangan alam berupa menanam bibit pohon.(mir)










