Bengkalis,”matahukum.id – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 15,39 gram di wilayah Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 09.00 WIB tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 10.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan beberapa sepeda motor yang keluar masuk area kebun sawit. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB mendapati dua pria sedang berada di sebuah pondok ladang dan langsung dilakukan pengamanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 15,39 gram, dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu gunting, tiga unit handphone Android serta satu unit handphone lipat.
Dua pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui narkotika tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat, gratis, dan siaga 24 jam.(rls)












