PANIPAHAN,(Matahukum.id)— Komitmen Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui kegiatan patroli dan penindakan di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 01.05 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3) sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat melaksanakan patroli di Jalan Bawal, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, personel mendapati dua orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang ditemukan terjatuh tepat di bawah salah seorang terduga.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga yang berinisial S****R mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Terduga juga menerangkan bahwa barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan rekannya berinisial A****I, yang pada saat itu berjalan bersamanya menuju kapal/boat untuk melaut.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga milik terduga.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap terduga S****R menunjukkan hasil positif Methamphetamine (MET) dan positif Amphetamine (AMP).
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, berat kotor 0,33 gram.
1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam.
Sebagai tindak lanjut pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panipahan telah melakukan pengamanan terhadap terduga dan barang bukti, mendata serta memeriksa saksi-saksi, melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan, melaksanakan koordinasi serta gelar perkara di Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, dan selanjutnya melimpahkan perkara kepada Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Panipahan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polsek Panipahan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur demi mewujudkan wilayah hukum Polsek Panipahan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba.
(Redaksi)












