Duri,”matahukum.id – Tim gabungan Ops KRYD Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis, pada Minggu 23 Agustus 2026 melaksanakan kegiatan razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polsek Mandau.

Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Unit Kehumasan Polsek Mandau menyampaikan, dalam kegiatan Ops KRYD tempat hiburan malam di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Celcius Karouke behasil diamankan satu orang yang diduga terlibat narkotika.
Salah seorang pengunjung tempat hiburan malam ditemukan dengan hasil test positif (+) atasnama D.S (30) warga Jalan Dusun Pendawa Desa Harapan Baru Kecamatsn Madau.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk proses selanjutnya oleh Unit Reskrim Polsek Mandau.
Sementara itu, Tim gabungan Ops Cipta Kondisi (KRYD) Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis, juga melaksanakan Kegiatan Ops Cipta Kondisi (KRYD) di Jalan Jend Sudirman Kecamatan Mandau dan Kecamata Bathin Solapan.
Sasaranya adalah tempat keramaian, masyarakat berkumpul, pemuda dan lokasi rawan adanya kejahatan 3 C serta antisipasi Balap Liar.
Dalam kegiatan tersebut tercapainya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menimalisir adanya aktifitas pemuda / remaja yang dinilai dapat mengganggu aktifitas masyarakat.
Antisipasi adanya aktifitas balap liar oleh pemuda yang berkumpul dan membawa kendaraan R2.
Terciptanya silaturahmi yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat sehingga edukasi hukum yang disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Dengan kehadiran pihak Kepolisian ditengah – tengah masyarakat akan meningkatkan rasa percaya masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam kegiatan diamankan sebanyak 3 (tiga) unit Sepeda Motor yang dinilai tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Dilakukan penilangan oleh BKO Sat Lantas Polres Bengkalis, selanjutnya barang bukti (sepeda motor) tersebut diamankan di kantor BKO Sat Lantas Polres Bengkalis.(mir)
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.












